Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk badan hukum INDONESIA dan berkantor pusat di INDONESIA;
b. paling kurang dalam 1 ( satu) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan, dinyatakan sehat oleh instansi pengawas dari Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan; dan
c. memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
