Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21 /PMK.010/2011 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN ...................,...............
Nomor :
Lampiran :
Hal : Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kepada Yth.
Menteri Keuangan
c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
u.p. Kepala Biro Dana Pensiun Gedung Soemitro Djojohadikoesoemo Lt. 15 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1 – 4 Jakarta Pusat 10710 Bersama ini kami mengajukan permohonan pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan menyampaikan hal sebagai berikut.
I.
Dana Pensiun Nama :
Alamat :
Nomor Telepon :
Nomor Fax :
Website :
Email :
II. Pendiri Nama :
Alamat :
Nomor Telepon :
Nomor Fax :
Website :
Email :
www.djpp.kemenkumham.go.id
III. Dokumen yang Dilampirkan Fotokopi Anggaran Dasar Pendiri Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan Pendiri asli rangkap dua Rekomendasi tertulis dari instansi pengawas yang menunjukkan bahwa Pendiri dinyatakan sehat Fotokopi Keputusan Pendiri tentang penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelaksana Tugas Pegurus Pernyataan tertulis mengenai kesediaan Pelaksana Tugas Pengurus untuk mengelola Dana Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun dan UNDANG-UNDANG Dana Pensiun dan Peraturan pelaksanaannya Fotokopi tanda lulus pengetahuan dasar di bidang Dana Pensiun untuk Pelaksana Tugas Pengurus Fotokopi tanda bukti kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk Pelaksana Tugas Pengurus Program kerja Dana Pensiun Manual sistem administrasi dan pengolahan data Dana Pensiun Formulir-formulir atau dokumen yang akan digunakan dalam rangka kepesertaan Dana Pensiun Struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas yang terkait dengan Dana Pensiun Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Demikian permohonan ini disampaikan untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tanda Tangan Nama Jelas Jabatan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21 /PMK.010/2011 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN ….………,………................
Nomor :
Lampiran :
Hal : Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Kepada Yth.
Menteri Keuangan
c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
u.p. Kepala Biro Dana Pensiun Gedung Soemitro Djojohadikoesoemo Lt. 15 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1 – 4 Jakarta Pusat 10710 Bersama ini kami mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun, dengan menyampaikan hal sebagai berikut.
IV. Dana Pensiun Nama :
Alamat :
Nomor Telepon :
Nomor Fax :
Website :
Email :
V. Pendiri Nama :
Alamat :
Nomor Telepon :
Nomor Fax :
Website :
Email :
www.djpp.kemenkumham.go.id
VI. Dokumen yang Dilampirkan Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan Pendiri asli rangkap dua Fotokopi Anggaran Dasar Pendiri yang memuat perubahan nama Pendiri (apabila mengubah nama Pendiri) Fotokopi ijin usaha asuransi jiwa atau bank umum dari instansi yang berwenang (apabila mengubah nama Pendiri) Persandingan pokok-pokok perubahan Peraturan Dana Pensiun yang memuat peraturan lama, peraturan baru dan alasan perubahan, untuk ketentuan yang diubah Demikian permohonan ini disampaikan untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tanda Tangan Nama Jelas Jabatan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
