Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pelaksana Subsidi Pupuk adalah BUMN yang ditetapkan sebagai pelaksana penugasan/Public Service Obligation (PSO) untuk subsidi pupuk oleh Menteri BUMN.
2. Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pelaksana Subsidi Pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
3. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi yang dibeli oleh kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
4. Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
5. Subsidi Pupuk adalah selisih antara HPP dan HET.
6. Alokasi Dana Subsidi Pupuk adalah Subsidi Pupuk dikalikan dengan Volume Penyaluran Pupuk.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPMadalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
10. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
Pasal2
(1) Alokasi dana Subsidi Pupuk ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertanian MENETAPKAN HPP, HET, dan Volume PenyaluranPupuk Bersubsidi.
(1) Jenis dan peruntukan pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Subsidi Pupuk diberikan kepada kelompok tani melalui Pelaksana Subsidi Pupuk.
(3) Kriteria kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pasal4 Besaran Subsidi Pupuk dalam Rupiah per Kilogram (Rp/Kg) untuk masing-masing jenis pupuk dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) dikurangi HET (Rp/Kg) dikalikan Volume PenyaluranPupuk (Kg).
Pasal5
(1) Berdasarkan alokasi dana Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Pupuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian sebagai KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen; dan
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM.
(3) Salinansurat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa Bendahara Umum Negara.
(1) Direksi Pelaksana Subsidi Pupuk mengajukan tagihan pembayaran Subsidi Pupuk kepada KPA.
(2) Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan Subsidi Pupuk.
(3) Untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat membentuk tim verifikasi.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Pupuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan verifikasi diatur oleh KPA.
Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal9
(1) Subsidi Pupuk yang belum dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dilakukannya verifikasi atas dokumen tagihan Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal7, ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja Subsidi Pupuk.
(3) Pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk kepada Pelaksana Subsidi Pupuk.
(2) Pelaksana Subsidi Pupuk selaku penyedia dan penyalur pupuk bersubsidi bertanggung jawab secara formal dan material atas penyaluran pupuk kepada kelompok tani.
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksana Subsidi Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Subsidi Pupuk kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi rencana dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani.
(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk lebih besar dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Pelaksana Subsidi Pupuk, kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subidi Pupuk lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Pelaksana Subsidi Pupuk, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi pupuk masihdianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal17 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id