Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi pupuk masihdianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan.
Koreksi Anda
