Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan peruntukan pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Subsidi Pupuk diberikan kepada kelompok tani melalui Pelaksana Subsidi Pupuk.
(3) Kriteria kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pasal4 Besaran Subsidi Pupuk dalam Rupiah per Kilogram (Rp/Kg) untuk masing-masing jenis pupuk dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) dikurangi HET (Rp/Kg) dikalikan Volume PenyaluranPupuk (Kg).
Pasal5
(1) Berdasarkan alokasi dana Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Pupuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
