Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Subsidi Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Subsidi Pupuk kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi rencana dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani.
Koreksi Anda
