Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
(1) KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk kepada Pelaksana Subsidi Pupuk.
(2) Pelaksana Subsidi Pupuk selaku penyedia dan penyalur pupuk bersubsidi bertanggung jawab secara formal dan material atas penyaluran pupuk kepada kelompok tani.
Koreksi Anda
