Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi Pelaksana Subsidi Pupuk mengajukan tagihan pembayaran Subsidi Pupuk kepada KPA. (2) Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan Subsidi Pupuk. (3) Untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat membentuk tim verifikasi. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Pupuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan verifikasi diatur oleh KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id