Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
