Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id