Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian sebagai KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN: a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen; dan b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM. (3) Salinansurat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id