(1) Menteri Keuangan dapat melakukan monitoring atas pelaksanaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga.
(2) Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Menteri Keuangan dapat:
a. meminta Menteri/Pimpinan Lembaga untuk antara lain:
1. menginventarisasi kembali potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
2. mengusulkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan.
b. memberikan teguran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak antara lain:
1. melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak tanpa dasar hukum;
2. menggunakan langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
3. terlambat dan/atau tidak menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara.