Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga setelah ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
