Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah semester yang bersangkutan berakhir. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa pengawasan yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda