Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengawasan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri/ Pimpinan Lembaga mengintensifkan keterlibatan unit pengawasan internal melalui supervisi dan pengendalian.
Koreksi Anda
