Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang.
Koreksi Anda
