Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dapat melakukan monitoring atas pelaksanaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga. (2) Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Keuangan dapat: a. meminta Menteri/Pimpinan Lembaga untuk antara lain: 1. menginventarisasi kembali potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan 2. mengusulkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan. b. memberikan teguran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak antara lain: 1. melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak tanpa dasar hukum; 2. menggunakan langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan 3. terlambat dan/atau tidak menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id