Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara/Lembaga pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kementerian Keuangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id