Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara/Lembaga pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kementerian Keuangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
