Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan sanksi kepada pejabat pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak melaksanakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda