Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) kepada pengguna jasa.
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Tarif Jasa Operasi;
b. Tarif Jasa Pengujian;
c. Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
d. Tarif Penggunaan Tenaga Ahli;
e. Tarif Alih Teknologi;
f. Tarif Rekomendasi/Konsultasi; dan
g. Tarif Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
(1) Tarif jasa operasi, tarif jasa pengujian, tarif pendidikan dan pelatihan, dan tarif Penggunaan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan kepada pengguna jasa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT.
(1) Tarif Alih Teknologi dan Tarif Rekomendasi/Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT dengan pengguna jasa.
(2) Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT memperhitungkan biaya produksi yang antara lain terdiri atas
komponen jasa tenaga kerja, bahan, mobilisasi, royalti, transportasi, akomodasi, dan legalisasi dokumen, ditambah dengan margin untuk administrasi dan pengembangan yang besarnya paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari biaya produksi.
Tarif Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada investor.
(1) Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT dapat memberikan jasa layanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jasa layanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT dengan pihak pengguna jasa.
(1) Terhadap layanan Penggunaan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a) Perusahaan Multinasional paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen); atau b) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)/Koperasi paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT.
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/kerjasama.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY