Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGIBPPT PADA PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap layanan Penggunaan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a) Perusahaan Multinasional paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen); atau b) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)/Koperasi paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT.
Koreksi Anda
