Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGIBPPT PADA PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT dapat memberikan jasa layanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jasa layanan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
