Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGIBPPT PADA PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id