Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGIBPPT PADA PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id