Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGIBPPT PADA PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tarif Alih Teknologi dan Tarif Rekomendasi/Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT dengan pengguna jasa.
(2) Dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT memperhitungkan biaya produksi yang antara lain terdiri atas
komponen jasa tenaga kerja, bahan, mobilisasi, royalti, transportasi, akomodasi, dan legalisasi dokumen, ditambah dengan margin untuk administrasi dan pengembangan yang besarnya paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari biaya produksi.
Koreksi Anda
