Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGIBPPT PADA PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa operasi, tarif jasa pengujian, tarif pendidikan dan pelatihan, dan tarif Penggunaan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan kepada pengguna jasa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada BPPT.
Koreksi Anda
