Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGIBPPT PADA PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada investor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 173-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id