(1) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, Balai Lelang wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan perubahan pemegang saham, dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas calon pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya;
b. fotokopi NPWP calon pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk calon pemegang saham Asing, ketentuan mengenai hal tersebut tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku;
c. surat pernyataan dari para calon pemegang saham yang baru, bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam DOT; dan
d. rekening koran atas nama Balai Lelang yang bersangkutan.
(2) Direktur Jenderal memberikan izin perubahan pemegang saham setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Balai Lelang yang telah memperoleh izin perubahan pemegang saham, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengesahan perubahan pemegang saham oleh instansi yang berwenang, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang, dengan melampirkan:
a. Notaris tentang perubahan pemegang saham Balai Lelang;
b. surat keterangan atau pengesahan dari instansi yang berwenang tentang perubahan pemegang saham Balai Lelang; dan
c. fotokopi NPWP para pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya.
(4) Balai Lelang yang melakukan perubahan pemegang saham, sementara modal disetornya kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), wajib menambahkan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3).
8. Ketentuan
Pasal 23 huruf b, c, e, dan huruf f diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: