Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.06/2010 TENTANG BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Balai Lelang tidak memenuhi atau tidak mengindahkan surat peringatan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan terakhir, Kepala Kantor Wilayah mengajukan usul pemberian sanksi pembekuan izin operasional Balai Lelang.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pembekuan izin operasional Balai Lelang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul dari Kepala Kantor Wilayah setempat dan pertimbangan dari Direktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan pembekuan izin operasional Balai Lelang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya usul pembekuan izin operasional dari Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pembekuan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk disebarluaskan.
(5) Pembekuan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
11. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
