Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.06/2010 TENTANG BALAI LELANG
Teks Saat Ini
Izin operasional Balai Lelang dicabut tanpa didahului dengan surat peringatan, surat peringatan terakhir dan pembekuan izin operasional jika:
a. setelah izin operasional diberikan ternyata diperoleh keterangan/data yang tidak benar atau palsu;
b. menjual barang yang diserahkan kepadanya selain dengan cara lelang;
c. melaksanakan lelang tidak dihadapan Pejabat Lelang;
d. melaksanakan Lelang Eksekusi dan/atau Lelang Noneksekusi Wajib;
e. melakukan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, antara lain melakukan tindakan pemanggilan kepada debitor, penagihan piutang (debt collector);
f. membeli sendiri barang yang dilelang baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
g. ada permohonan pencabutan izin operasional secara tertulis dari Direksi Balai Lelang, dengan melampirkan akta keputusan RUPS mengenai pembubaran Balai Lelang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
