Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.06/2010 TENTANG BALAI LELANG
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Permohonan izin operasional Balai Lelang dan permohonan izin perubahan pemegang saham yang masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang;
b. Izin operasional Balai Lelang dengan besaran modal disetor sesuai dengan ketentuan pada saat izin operasional Balai Lelang diterbitkan dinyatakan tetap berlaku;
c. Balai Lelang dengan kepemilikan saham terdiri dari swasta nasional, BUMN dan/atau BUMD yang bekerja sama dengan swasta asing dalam bentuk patungan, harus asing menjadi paling banyak 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal disetor paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
