Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.06/2010 TENTANG BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Direksi Balai Lelang mengajukan permohonan izin operasional Balai Lelang secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dokumen persyaratan:
a. akta pendirian Balai Lelang, yang dibuat di hadapan Notaris dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. bukti modal disetor paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
c. rekening koran atas nama Balai Lelang yang bersangkutan;
d. proposal pendirian Balai Lelang memuat antara lain:
1) ruang lingkup kegiatan Balai Lelang;
2) struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga penilai, tenaga hukum, apabila tenaga penilai dan tenaga hukum bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan; dan 3) rencana kegiatan lelang selama 1 (satu) tahun;
e. neraca awal Balai Lelang yang bersangkutan;
f. sertifikat atau tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun serta foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 60 m2 dan gudang/tempat penyimpanan barang dengan luas paling kurang 100 m2;
g. fotokopi identitas para pemegang saham dan direksi Balai Lelang dengan menunjukkan aslinya;
h. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Balai Lelang, para pemegang saham dan direksi dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk pemegang saham berkewarganegaraan asing tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku;
i. Surat Pernyataan dari para pemegang saham dan direksi Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam Daftar www.djpp.kemenkumham.go.id
Orang Tercela (DOT) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
j. Surat Keterangan Domisili kantor Balai Lelang dari kelurahan setempat;
k. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat izin/keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
l. bukti tersedianya tenaga penilai berupa ijazah/sertifikat penilai dan surat perjanjian kerja, apabila tenaga penilai yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang;
m. bukti tersedianya tenaga hukum berupa ijazah sarjana hukum dan surat perjanjian kerja, apabila tenaga hukum yang bersangkutan berasal dari luar Balai Lelang;
n. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus dan komisaris berkewarganegaraan asing.
(3) Izin operasional Balai Lelang diberikan setelah:
a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap; dan
b. dilakukan peninjauan lokasi.
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
