Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.06/2010 TENTANG BALAI LELANG
Teks Saat Ini
Pembekuan izin operasional Balai Lelang dicabut, jika Balai Lelang telah menyelesaikan kewajibannya dan masa pembekuan izin operasional telah berakhir
12. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan satu huruf yakni huruf g, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
