Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERMEN Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.06/2010 TENTANG BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Lelang dan Kantor Perwakilan Balai Lelang wajib memasang papan nama di depan kantor. 7. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10A — PERMEN Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id