Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERMEN Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.06/2010 TENTANG BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang dapat melakukan kegiatan usaha lelang di Tempat Lelang Berikat dan bertindak sebagai Penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus Pengusaha Tempat Lelang Berikat. (2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Lelang harus mengajukan permohonan surat izin usaha lelang di Tempat Lelang Berikat secara tertulis kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Lelang dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Permohonan surat izin usaha lelang di Tempat Lelang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan: a. surat keputusan Izin Operasional Balai Lelang; b. bukti telah terdaftar di Bea Cukai sebagai Pengusaha yang memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK); www.djpp.kemenkumham.go.id c. dokumen kepemilikan atau penguasaan Tempat Lelang paling singkat 3 (tiga) tahun yang dilengkapi dengan rencana denah yang menggambarkan tempat penimbunan barang yang akan dilelang dan tempat lelang; dan d. fotokopi kartu identitas para pemegang saham dan direksi Balai Lelang dengan menunjukkan aslinya. (4) Direktur Jenderal cq. Direktur melakukan kajian terhadap permohonan surat izin usaha lelang di Tempat Lelang Berikat setelah permohonan beserta dokumen persyaratan lengkap diterima. (5) Direktur Jenderal cq. Direktur dan/atau Kantor Wilayah melakukan peninjauan lapangan terhadap fasilitas yang dimiliki/dikuasai Balai Lelang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha lelang di Tempat Lelang Berikat. (6) Dalam hal berdasarkan hasil kajian dan hasil peninjauan lapangan terhadap fasilitas yang dimiliki/dikuasai Balai Lelang telah sesuai dengan gambaran perencanaan denah tempat penimbunan barang yang akan dilelang dan tempat lelang, Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas surat izin usaha lelang di Tempat Lelang Berikat. 5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda