(1) Dalam rangka Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang dipertukarkan.
(2) Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. orang pribadi, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing yang berada atau bertempat tinggal di INDONESIA;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di INDONESIA;
c. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang Informasi atas badan dimaksud dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan di INDONESIA;
d. bentuk usaha tetap;
e. nasabah lembaga jasa keuangan di INDONESIA;
f. lembaga jasa keuangan, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi; dan/atau
g. pihak lain yang berada di wilayah INDONESIA.
(3) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa lembaga jasa keuangan, dan Informasi keuangan yang bersangkutan pada lembaga jasa keuangan dimaksud menjadi objek Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat .
(4) Lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otoritas jasa keuangan.
(5) Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, melalui permintaan secara tertulis dari:
a. Direktur Jenderal Pajak; atau
b. Menteri Keuangan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Informasi yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(7) Dalam rangka Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dalam hal lembaga jasa keuangan terikat oleh kewajiban merahasiakan Informasi keuangan nasabahnya, nasabah tersebut secara sukarela memberikan persetujuan/ pernyataan/surat kuasa/instruksi tertulis kepada lembaga jasa keuangan tempat nasabah dimaksud terdaftar untuk memberikan Informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui otoritas terkait.
(8) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (6), Wajib Pajak
atau pihak lain dimaksud dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam rangka kepentingan perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menggunakan Informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6).
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan Informasi menyampaikan usulan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk melakukan permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan Wajib Pajak melakukan transaksi untuk menghindari pengenaan pajak, transaksi untuk melakukan pengelakan pajak atau transaksi dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa yang tujuan utama atau salah satu tujuan utamanya adalah untuk memperoleh manfaat P3B, dan Wajib Pajak:
a. sedang dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, verifikasi, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya; atau
b. sedang dalam proses pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure), dan/atau kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) terhadap kewajiban perpajakannya.
(3) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melakukan upaya untuk mencari Informasi di dalam negeri dan meyakini bahwa Informasi dimaksud terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4) Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, setelah Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Usulan permintaan Informasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) tidak ditindaklanjuti oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:
a. Informasi yang diminta tersedia di dalam negeri;
b. belum melakukan upaya untuk mencari Informasi di dalam negeri dan meyakini bahwa Informasi dimaksud terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
c. Informasi yang diminta bersifat spekulatif dan tidak memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi (fishing expedition);
d. Informasi yang diminta tidak didasari atas kecurigaan (allegation) yang memadai;
e. Informasi yang diminta dapat mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dan/atau
f. Informasi yang diminta berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.
7. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktur Peraturan Perpajakan II menerima permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian terhadap permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penelitian terhadap permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji pemenuhan ketentuan sebagai berikut:
a. permintaan Informasi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau competent authority di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. terdapat dugaan bahwa permintaan Informasi berkenaan dengan transaksi yang dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak, melakukan pengelakan pajak, atau memanfaatkan struktur/skema sedemikian rupa yang tujuan
utama atau salah satu tujuan utamanya adalah untuk memperoleh manfaat P3B; dan
c. dipenuhinya ketentuan sebagaimana tercantum dalam P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya.
(4) Dalam hal permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra belum jelas, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan tambahan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang bersangkutan.
(5) Permintaan Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tidak dapat dipenuhi dalam hal:
a. perlu dilakukan tindakan administratif yang bertentangan dengan praktik administrasi atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dalam kondisi serupa, Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tidak menyediakan Informasi yang diminta pada saat Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut berkedudukan sebagai negara yang diminta Informasi; dan/atau
c. Informasi yang diminta berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.
(6) Dalam hal permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan tidak diperlukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dan/atau tidak terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan/atau huruf c, permintaan Informasi tersebut ditindaklanjuti sebagai berikut:
a. untuk Informasi yang sudah tersedia di dalam aplikasi pemanfaatan Informasi, dan Direktur Peraturan Perpajakan II memiliki kewenangan untuk mengakses dan menggunakan Informasi tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi tersebut kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. untuk Informasi yang belum tersedia atau sudah tersedia tetapi Direktur Peraturan Perpajakan II tidak dapat mengakses Informasi tersebut, Direktur Peraturan
Perpajakan II meminta Informasi dimaksud kepada unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Dalam hal unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah menyampaikan Informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi dimaksud kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pertukaran Informasi secara otomatis meliputi:
a. Pertukaran Informasi secara otomatis untuk data pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan yang
dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b. Pertukaran Informasi secara otomatis untuk Informasi keuangan nasabah.
(2) Informasi yang dipertukarkan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Identitas Wajib Pajak atau pihak lain termasuk:
1. nama;
2. nomor kartu identitas;
3. nomor paspor;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan bagi Wajib Pajak luar negeri;
5. tanggal lahir; dan
6. alamat di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
b. Identitas Wajib Pajak dalam negeri sebagai pemotong/ pemungut pajak, yaitu:
1. nama Wajib Pajak;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. tanggal lahir Wajib Pajak orang pribadi atau tanggal pendirian Wajib Pajak badan; dan
4. alamat Wajib Pajak.
c. penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di INDONESIA, antara lain:
1. dividen;
2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
5. imbalan dan penghargaan;
6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
8. keuntungan karena pembebasan utang;
9. penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di INDONESIA kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
10. penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan; dan/atau
11. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di INDONESIA, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di INDONESIA.
d. jumlah penghasilan bruto, jumlah penghasilan neto, dan jumlah pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan;
e. masa pajak dan/atau tahun pajak atas diperolehnya penghasilan;
f. tarif pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
g. tanggal pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
h. tanggal penyetoran pajak;
i. nomor bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
dan/atau
j. informasi lainnya.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi perpajakan harus memberikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(4) Informasi keuangan nasabah yang dipertukarkan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. identitas nasabah, termasuk:
1. nama;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. nomor rekening;
4. nomor identitas untuk kepentingan perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan/atau
5. alamat di dalam negeri dan/atau luar negeri.
b. identitas lembaga jasa keuangan, termasuk:
1. nama;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
3. alamat.
c. saldo akhir atau nilai (termasuk nilai kontrak asuransi atau anuitas kontrak, nilai tunai atau surrender value) pada akhir tahun kalender, atau dalam hal rekening ditutup pada suatu tahun kalender, yang dilaporkan adalah saldo akhir atau nilai akhir pada saat penutupan;
d. bagi bank kustodian atau perantara pedagang efek:
1. total dana yang diperoleh dari penjualan atau penjualan kembali (redemption) atas efek yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening selama tahun kalender;
2. jumlah bruto bunga, dividen, penghasilan dalam negeri lainnya yang dihasilkan oleh aset-aset yang berada dalam rekening yang dibayarkan atau dikreditkan ke dalam rekening selama tahun kalender.
e. jumlah bruto bunga dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang dibayarkan atau dikreditkan ke pemegang rekening selama tahun kalender; dan
f. informasi lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian bilateral atau multilateral mengenai Pertukaran Informasi secara otomatis untuk Informasi keuangan nasabah.
(5) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. nasabah memberikan persetujuan/pernyataan/surat kuasa/instruksi tertulis kepada lembaga jasa keuangan tempat nasabah tersebut terdaftar untuk memberikan Informasi keuangan nasabah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui otoritas terkait;
b. berdasarkan persetujuan/pernyataan/surat kuasa/ instruksi tertulis dari nasabah kepada lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(5) huruf a, lembaga jasa keuangan memberikan Informasi keuangan nasabah tersebut kepada otoritas terkait;
c. otoritas terkait sebagaimana dimaksud pada huruf b memberikan Informasi keuangan nasabah tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di INDONESIA.
(6) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
10. Bab VIII dihapus.
11. Pasal 14 dihapus.
12. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S.
BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR125 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.03/2014TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION) TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERMINTAAN A. Permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
1. Pengajuan Permintaan Informasi oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
a. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan Informasi menyampaikan usulan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk dilakukan permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
b. Usulan untuk dilakukan permintaan Informasi yang diajukan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1) identitas Wajib Pajak dalam negeri yang sedang dimintakan lnformasi terkait dengan masalah perpajakan, yaitu nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak (termasuk e-mail atau situs internet (jika diketahui));
2) identitas Wajib Pajak luar negeri, termasuk entitas luar negeri yang dimintakan Informasi, antara lain nama, Tax Identification Number (TIN), nomor registrasi usaha (jika diketahui), dan alamat (termasuk e-mail atau situs internet (jika diketahui));
3) hubungan Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1) dengan Wajib Pajak luar negeri, termasuk entitas luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2), terkait dengan masalah perpajakan, dengan mencantumkan bagan atau diagram organisasi atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, seperti skema transaksi;
4) dalam hal Informasi yang diminta menyangkut pembayaran atau transaksi melalui perantara, mencantumkan identitas perantara dimaksud antara lain nama perantara, Tax Identification Number (TIN), nomor registrasi usaha (jika diketahui), identitas rekening bank (nama pemilik, nomor rekening bank, dan/atau nama bank
(jika ada)) dan alamat (termasuk e-mail atau situs internet (jika diketahui));
5) penjelasan mengenai latar belakang dan tujuan permintaan Informasi;
6) Informasi yang diminta, disertai dengan alasan permintaan Informasi;
7) jenis pajak yang dipertanyakan;
8) masa pajak dan/atau tahun pajak yang dipertanyakan;
9) hal-hal yang patut dicurigai sehingga perlu dimintakan Informasi;
10) hal-hal yang mendasari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak meyakini bahwa Informasi dimaksud dimiliki atau merupakan wewenang pihak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dimintakan Informasi;
11) kesegeraan dipenuhinya permintaan Informasi, dengan menyebutkan alasan kesegeraan dimaksud;
12) dalam hal Informasi dimaksud terdapat batas waktu penggunaan, perlu mencantumkan tanggal saat Informasi dimaksud terlampaui batas waktu penggunaannya dan/atau tidak dapat lagi digunakan;
13) upaya yang telah dilakukan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari Informasi di dalam negeri yang membuktikan bahwa Informasi dimaksud tidak ditemukan;
14) dalam hal Informasi yang diperlukan terkait dengan Informasi di bidang perbankan, perlu dicantumkan identitas rekening bank (nama pemilik, nomor rekening bank, dan/atau nama bank (jika ada)); dan 15) identifikasi Informasi yang relevan yang dimiliki oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (jika ada), antara lain fotokopi faktur dan kontrak.
2. Penelitian pengajuan permintaan Informasi
a. Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian atas usulan untuk dilakukan permintaan Informasi yang diajukan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b. Terhadap usulan untuk dilakukan permintaan Informasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
c. Dalam hal usulan untuk dilakukan permintaan Informasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berisi permintaan untuk melengkapi usulan permintaan Informasi dimaksud.
d. Dalam hal permintaan Informasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Direktur Peraturan Perpajakan II tidak menindaklanjuti usulan untuk dilakukan permintaan Informasi
dimaksud dan memberitahukan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta Informasi.
3. Pemanfaatan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
a. Direktur Peraturan Perpajakan II menerima Informasi yang disampaikan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
b. Atas Informasi yang disampaikan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta Informasi.
c. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak membuat laporan hasil pemanfaatan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
d. Berdasarkan laporan hasil pemanfaatan Informasi dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra yang berisi mengenai hasil pemanfaatan atas Informasi yang diterima.
B. Permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
1. Penelitian atas permintaan Informasi
a. Direktur Peraturan Perpajakan II menerima surat permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
b. Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian mengenai validitas dan kelengkapan atas surat permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Penelitian mengenai validitas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
d. Penelitian mengenai kelengkapan permintaan Informasi, antara lain berupa pengujian atas:
1) memadai atau tidaknya permintaan Informasi untuk mengidentifikasi Wajib Pajak terkait dengan permintaan Informasi;
dan 2) memadai atau tidaknya permintaan Informasi untuk memahami permintaan Informasi secara keseluruhan.
e. Dalam hal surat permintaan Informasi tidak valid dan/atau tidak lengkap, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berisi klarifikasi atas permintaan Informasi tersebut.
f. Untuk permintaan Informasi yang telah valid dan lengkap, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan akses Informasi pada aplikasi
pemanfaatan Informasi yang ada, sesuai dengan kewenangan akses Informasi Direktur Peraturan Perpajakan II.
g. Untuk permintaan atas Informasi yang telah tersedia pada aplikasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat jawaban permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
h. Dalam hal permintaan Informasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Direktur Peraturan Perpajakan II tidak menindaklanjuti permintaan Informasi dimaksud dan memberitahukan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
2. Penyampaian permintaan Informasi kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
a. Dalam hal Informasi yang diminta:
1) telah tersedia pada aplikasi pemanfaatan Informasi namun Direktur Peraturan Perpajakan II tidak dapat mengakses Informasi tersebut;
dan/atau 2) tidak tersedia pada aplikasi pemanfaatan Informasi, Direktur Peraturan Perpajakan II meminta Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait.
b. Dalam hal terdapat surat permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang disampaikan secara langsung kepada unit selain Direktorat Peraturan Perpajakan II, unit tersebut menyampaikan surat permintaan Informasi dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
c. Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait.
d. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c menindaklanjuti penyampaian permintaan Informasi dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
e. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus memberikan Informasi yang dimintakan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
f. Dalam hal unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:
1) belum dapat sepenuhnya memberikan Informasi yang dimintakan, unit dimaksud menyampaikan Informasi yang telah diperoleh beserta laporan status tindak lanjut permintaan Informasi yang belum dapat diberikan;
2) belum dapat memberikan Informasi yang dimintakan, unit dimaksud menyampaikan laporan status tindak lanjut permintaan Informasi yang belum dapat diberikan.
g. Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f angka 1) antara lain berisi:
1) identitas Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri;
2) masa pajak dan/atau tahun pajak;
3) Informasi yang didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak termasuk fotokopi dokumen pendukung dan Informasi lain yang tidak secara khusus diminta tetapi berhubungan dengan Informasi yang diminta;
4) langkah-langkah yang dilakukan untuk mendapatkan Informasi tersebut;
5) penjelasan dalam hal Informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan format yang diminta; dan/atau 6) untuk Informasi yang berkaitan dengan uang, dicantumkan mata uang, keterangan apakah nilai tersebut sudah dipotong/dipungut pajak, tarif pemotongan/pemungutan pajak, dan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut.
3. Penyampaian Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
a. Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti:
1) pemberian Informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf e;
2) pemberian Informasi dan penyampaian laporan status tindak lanjut permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf f angka 1);
3) penyampaian laporan status tindak lanjut permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf f angka 2).
b. Dalam hal pemberian Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) telah sesuai dengan yang dimintakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi dimaksud kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
c. Dalam hal pemberian Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) telah sesuai dengan yang dimintakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi dimaksud beserta status tindak lanjut Informasi yang belum dapat dipenuhi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
d. Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c antara lain:
1) identitas Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri;
2) masa pajak dan/atau tahun pajak;
3) Informasi yang didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak termasuk fotokopi dokumen pendukung dan Informasi lain yang tidak secara khusus diminta tetapi berhubungan dengan lnformasi yang diminta;
4) langkah-langkah yang dilakukan untuk mendapatkan Informasi tersebut;
5) penjelasan dalam hal Informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan format yang diminta; dan/atau
6) untuk Informasi yang berkaitan dengan uang, dicantumkan mata uang, keterangan apakah nilai tersebut sudah dipotong/dipungut pajak, tarif pemotongan/pemungutan pajak, dan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut.
e. Dalam hal Informasi yang dimintakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra belum dapat diberikan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan status tindak lanjut permintaan Informasi dimaksud kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
f. Atas penyampaian hasil pemanfaatan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan hasil pemanfaatan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan Informasi.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.03/2014TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION) TATACARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN A.
Pertukaran Informasi secara spontan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
1. Pengajuan Informasi oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pertukaran Informasi secara spontan
a. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memperoleh/menerima data konkret dari Wajib Pajak atau pihak lain termasuk data konkret yang berasal dari kegiatan:
1) pengawasan kepatuhan perpajakan;
2) analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak;
3) verifikasi;
4) pemeriksaan;
5) penagihan;
6) pemeriksaan bukti permulaan;
7) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
8) pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
9) keberatan;
10) banding;
11) peninjauan kembali; atau 12) prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure), atau kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement), terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan menemukan data konkret tersebut bermanfaat bagi Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, menyampaikan Informasi dimaksud kepada Direktorat Peraturan Perpajakan II.
b. Informasi yang disampaikan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1) identitas Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan masalah perpajakan, yaitu nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak (termasuk e-mail atau situs internet (jika diketahui));
2) identitas Wajib Pajak luar negeri, termasuk entitas luar negeri, yaitu antara lain nama, Tax Identification Number (TIN), nomor registrasi usaha (jika diketahui), dan alamat (termasuk e-mail atau situs internet (jika diketahui));
3) dalam hal Informasi menyangkut pembayaran atau transaksi melalui perantara, mencantumkan identitas perantara dimaksud yaitu antara lain nama perantara, Tax Identification Number (TIN), nomor registrasi usaha (jika diketahui), identitas rekening bank (nama pemilik, nomor rekening bank, dan/atau nama bank (jika ada)) dan alamat (termasuk e-mail atau situs internet (jika diketahui));
4) dalam hal Informasi terkait dengan Informasi di bidang perbankan, perlu dicantumkan identitas rekening bank (nama pemilik, nomor rekening bank, dan/atau nama bank (jika ada));
5) alasan pentingnya Informasi tersebut bagi Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra penerima Informasi;
6) untuk Informasi yang berkaitan dengan uang, dicantumkan mata uang, keterangan apakah nilai tersebut sudah dipotong/dipungut pajak, tarif pemotongan/pemungutan pajak, dan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut;
7) penjelasan mengenai cara memperoleh Informasi dan sumber Informasi dimaksud.
2. Tindak lanjut atas Informasi dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
a. Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian atas Informasi yang disampaikan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b. Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi yang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
c. Dalam hal Informasi yang diberikan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Direktur Peraturan Perpajakan II tidak menyampaikan Informasi dimaksud dan memberitahukan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
d. Atas penyampaian hasil pemanfaatan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan hasil pemanfaatan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan Informasi.
B.
Pertukaran Informasi secara spontan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
1. Penelitian atas Informasi yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
a. Direktur Peraturan Perpajakan II menerima dan meneliti Informasi secara spontan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
b. Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra bahwa Informasi yang disampaikan telah diterima.
c. Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi secara spontan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memanfaatkan Informasi tersebut.
2. Pemanfaatan Informasi oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
a. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melakukan analisis dan pengembangan, penelitian, verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Informasi yang diterima dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
b. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Informasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
c. Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan hasil pemanfaatan Informasi dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.03/2014TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION) TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS A.
Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
1. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi terkait data pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) harus memberikan Informasi tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II berdasarkan ketentuan yang diatur dalam:
a) P3B;
b) Konvensi;
c) Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
d) Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA);
atau e) Perjanjian bilateral ataumultilateral lainnya.
2. Otoritas terkait sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(5) memberikan Informasi keuangan nasabah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II selaku pejabat yang berwenang atau competent authority di INDONESIA.
3. Atas Informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada butir 1, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dan menyampaikan Informasi tersebut kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
4. Atas Informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada butir 2,
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dan menyampaikan Informasi tersebut kepada:
a. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b. unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi perpajakan.
5. Dalam hal Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra memanfaatkan Informasi yang diterima, dan menyampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II mengenai laporan hasil pemanfaatan Informasi dimaksud, Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan laporan pemanfaatan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi perpajakan.
B.
Pertukaran Informasi secara otomatis dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
1. Direktur Peraturan Perpajakan II menerima Informasi secara otomatis dari otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
2. Atas Informasi yang diterima dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada butir 1, Direktur Peraturan Perpajakan II:
a. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra bahwa Informasi telah diterima;
b. melakukan penelitian atas Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyampaikan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi perpajakan.
3. Atas Informasi yang diterima dari Direktur Peraturan Perpajakan II sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c, unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan mengadministrasikan informasi perpajakan:
a. mengadministrasikan Informasi tersebut sesuai dengan pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data;
b. mendistribusikan Informasi yang diterima kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memanfaatkan Informasi tersebut.
4. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memanfaatkan Informasi sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b, menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Informasi kepada:
a. unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan
mengadministrasikan Informasi perpajakan; dan
b. Direktur Peraturan Perpajakan II.
5. Atas penyampaian laporan hasil pemanfaatan Informasi dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.03/2014TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION) TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD A.
Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
1. Usulan tax examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
a. Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan usulan tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
b. Usulan tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpajakan II sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1) referensi surat terkait permintaan Informasi kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, surat terkait Pertukaran Informasi secara spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau surat terkait Pertukaran Informasi secara otomatis dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
2) alasan pengajuan usulan tax examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
3) hasil penelitian bahwa tax examination abroad merupakan satu-satunya metode atau cara yang harus ditempuh; dan 4) hasil penelitian bahwa terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak, pengelakan pajak, atau semata-mata hanya untuk memanfaatkan fasilitas P3B di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau di INDONESIA.
c. Terhadap usulan tax examination abroad sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian mengenai:
1) pemenuhan ketentuan Pasal 10 ayat (1);
2) kesesuaian antara usulan tax examination abroad dengan ketentuan dalam P3B, TIEA, Konvensi, atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya; dan 3) pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bersama-sama dengan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait.
d. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Peraturan Perpajakan II menentukan tax examination abroad disetujui atau ditolak.
e. Terhadap usulan tax examination abroad yang disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan permintaan secara tertulis mengenai tax examination abroad kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
f. Dalam hal usulan tax examination abroad ditolak, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat penolakan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menyampaikan usulan tax examination abroad dengan menyebutkan alasan penolakan.
2. Tindak lanjut penyampaian permintaan tax examination abroad kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
a. Terhadap permintaan tax examination abroad yang disetujui oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II:
1) menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak usulan pembentukan tim dalam rangka pelaksanaan tax examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
2) melakukan koordinasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk menentukan tata cara dan waktu pelaksanaan tax examination abroad.
b. Terhadap permintaan tax examination abroad yang tidak disetujui oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menyampaikan usulan tax examination abroad, dengan tembusan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait.
B.
Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad yang diajukan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
1. Penelitian atas permintaan tax examination abroad yang diajukan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
a. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengajukan permintaan tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
b. Atas permintaan tax examination abroad sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Peraturan Perpajakan II:
1) melakukan penelitian mengenai kesesuaian dengan ketentuan P3B, TIEA, Konvensi, atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya; dan 2) bersama dengan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait, melakukan penelitian apakah permintaan tax examination abroad dapat dilakukan melalui pemeriksaan
untuk tujuan lain.
c. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktur Peraturan Perpajakan II menentukan permintaan tax examination abroad disetujui atau ditolak.
d. Terhadap tax examination abroad yang disetujui, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
e. Terhadap tax examination abroad yang ditolak, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan penolakan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
2 .
Tindak lanjut atas permintaan tax examination abroad
a. Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka menindaklanjuti permintaan tax examination abroad dilakukan dengan melibatkan wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
b. Keterlibatan wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan status sebagai pendamping tim pemeriksa pajak.
c. Dalam mendampingi tim pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, melalui tim pemeriksa pajak, wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat:
1) meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang terkait dengan Informasi yang dimintakan;
2) mengunduh data yang dikelola secara elektronik yang terkait dengan Informasi yang dimintakan;
3) meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
dan/atau 4) meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO