Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 75PMK082013 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a) Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan;
b) Pertukaran Informasi secara spontan; dan c) Pertukaran Informasi secara otomatis.
(2) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk Pertukaran Informasi ke dalam negeri maupun Pertukaran Informasi ke luar negeri.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan tax examination abroad atau simultaneous tax examinations.
4. Di antara Bab II dan Bab III disisipkan satu Bab, yakni Bab IIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IIA PERMINTAAN INFORMASI KEPADA WAJIB PAJAK ATAU PIHAK LAIN
5. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
