Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 75PMK082013 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di INDONESIA. (3) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam: a) P3B; b) TIEA; c) Konvensi; d) Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement); e) Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA); atau f) perjanjian bilateral atau multilateral lainnya. (4) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhadap P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda