Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERMEN Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 75PMK082013 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang dipertukarkan. (2) Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. orang pribadi, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara asing yang berada atau bertempat tinggal di INDONESIA; b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di INDONESIA; c. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang Informasi atas badan dimaksud dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan di INDONESIA; d. bentuk usaha tetap; e. nasabah lembaga jasa keuangan di INDONESIA; f. lembaga jasa keuangan, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi; dan/atau g. pihak lain yang berada di wilayah INDONESIA. (3) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa lembaga jasa keuangan, dan Informasi keuangan yang bersangkutan pada lembaga jasa keuangan dimaksud menjadi objek Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . (4) Lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otoritas jasa keuangan. (5) Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan. (6) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, melalui permintaan secara tertulis dari: a. Direktur Jenderal Pajak; atau b. Menteri Keuangan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Informasi yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. (7) Dalam rangka Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dalam hal lembaga jasa keuangan terikat oleh kewajiban merahasiakan Informasi keuangan nasabahnya, nasabah tersebut secara sukarela memberikan persetujuan/ pernyataan/surat kuasa/instruksi tertulis kepada lembaga jasa keuangan tempat nasabah dimaksud terdaftar untuk memberikan Informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui otoritas terkait. (8) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (6), Wajib Pajak atau pihak lain dimaksud dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam rangka kepentingan perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menggunakan Informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6). 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3A — PERMEN Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id