Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 75PMK082013 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan Informasi menyampaikan usulan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk melakukan permintaan Informasi kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan Wajib Pajak melakukan transaksi untuk menghindari pengenaan pajak, transaksi untuk melakukan pengelakan pajak atau transaksi dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa yang tujuan utama atau salah satu tujuan utamanya adalah untuk memperoleh manfaat P3B, dan Wajib Pajak:
a. sedang dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, verifikasi, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya; atau
b. sedang dalam proses pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure), dan/atau kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) terhadap kewajiban perpajakannya.
(3) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melakukan upaya untuk mencari Informasi di dalam negeri dan meyakini bahwa Informasi dimaksud terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4) Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, setelah Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Usulan permintaan Informasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) tidak ditindaklanjuti oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:
a. Informasi yang diminta tersedia di dalam negeri;
b. belum melakukan upaya untuk mencari Informasi di dalam negeri dan meyakini bahwa Informasi dimaksud terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
c. Informasi yang diminta bersifat spekulatif dan tidak memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi (fishing expedition);
d. Informasi yang diminta tidak didasari atas kecurigaan (allegation) yang memadai;
e. Informasi yang diminta dapat mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dan/atau
f. Informasi yang diminta berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.
7. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
