Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 75PMK082013 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran Informasi secara otomatis meliputi: a. Pertukaran Informasi secara otomatis untuk data pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan b. Pertukaran Informasi secara otomatis untuk Informasi keuangan nasabah. (2) Informasi yang dipertukarkan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Identitas Wajib Pajak atau pihak lain termasuk: 1. nama; 2. nomor kartu identitas; 3. nomor paspor; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan bagi Wajib Pajak luar negeri; 5. tanggal lahir; dan 6. alamat di dalam negeri dan/atau di luar negeri. b. Identitas Wajib Pajak dalam negeri sebagai pemotong/ pemungut pajak, yaitu: 1. nama Wajib Pajak; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak; 3. tanggal lahir Wajib Pajak orang pribadi atau tanggal pendirian Wajib Pajak badan; dan 4. alamat Wajib Pajak. c. penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di INDONESIA, antara lain: 1. dividen; 2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; 3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; 5. imbalan dan penghargaan; 6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; 7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; 8. keuntungan karena pembebasan utang; 9. penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di INDONESIA kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan; 10. penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan; dan/atau 11. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di INDONESIA, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di INDONESIA. d. jumlah penghasilan bruto, jumlah penghasilan neto, dan jumlah pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan; e. masa pajak dan/atau tahun pajak atas diperolehnya penghasilan; f. tarif pemotongan dan/atau pemungutan pajak; g. tanggal pemotongan dan/atau pemungutan pajak; h. tanggal penyetoran pajak; i. nomor bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak; dan/atau j. informasi lainnya. (3) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi perpajakan harus memberikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. (4) Informasi keuangan nasabah yang dipertukarkan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. identitas nasabah, termasuk: 1. nama; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak; 3. nomor rekening; 4. nomor identitas untuk kepentingan perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan/atau 5. alamat di dalam negeri dan/atau luar negeri. b. identitas lembaga jasa keuangan, termasuk: 1. nama; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 3. alamat. c. saldo akhir atau nilai (termasuk nilai kontrak asuransi atau anuitas kontrak, nilai tunai atau surrender value) pada akhir tahun kalender, atau dalam hal rekening ditutup pada suatu tahun kalender, yang dilaporkan adalah saldo akhir atau nilai akhir pada saat penutupan; d. bagi bank kustodian atau perantara pedagang efek: 1. total dana yang diperoleh dari penjualan atau penjualan kembali (redemption) atas efek yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening selama tahun kalender; 2. jumlah bruto bunga, dividen, penghasilan dalam negeri lainnya yang dihasilkan oleh aset-aset yang berada dalam rekening yang dibayarkan atau dikreditkan ke dalam rekening selama tahun kalender. e. jumlah bruto bunga dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang dibayarkan atau dikreditkan ke pemegang rekening selama tahun kalender; dan f. informasi lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian bilateral atau multilateral mengenai Pertukaran Informasi secara otomatis untuk Informasi keuangan nasabah. (5) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagai berikut: a. nasabah memberikan persetujuan/pernyataan/surat kuasa/instruksi tertulis kepada lembaga jasa keuangan tempat nasabah tersebut terdaftar untuk memberikan Informasi keuangan nasabah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui otoritas terkait; b. berdasarkan persetujuan/pernyataan/surat kuasa/ instruksi tertulis dari nasabah kepada lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (5) huruf a, lembaga jasa keuangan memberikan Informasi keuangan nasabah tersebut kepada otoritas terkait; c. otoritas terkait sebagaimana dimaksud pada huruf b memberikan Informasi keuangan nasabah tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di INDONESIA. (6) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 10. Bab VIII dihapus. 11. Pasal 14 dihapus. 12. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda