Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 75PMK082013 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran Informasi secara spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan atas data konkret yang diterima/diperoleh dari Wajib Pajak atau pihak lain termasuk data konkret yang berasal dari kegiatan:
a. pengawasan kepatuhan perpajakan;
b. analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c. verifikasi;
d. pemeriksaan;
e. penagihan;
f. pemeriksaan bukti permulaan;
g. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
h. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
i. keberatan;
j. banding;
k. peninjauan kembali; atau
l. prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure), atau kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement), terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
(2) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan tanpa didahului permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(3) Data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipertukarkan dalam hal terdapat:
a. indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b. pembayaran kepada Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
c. pengurangan atau pembebasan pajak di INDONESIA yang diterima oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan/atau
d. transaksi antara Wajib Pajak INDONESIA dengan Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui satu atau lebih negara lain, sedemikian rupa sehingga mengakibatkan berkurangnya nilai pajak yang terutang dari Wajib Pajak dimaksud di INDONESIA dan/atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4) Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memperoleh/menerima data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memberikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Direktur Peraturan Perpajakan II, Informasi yang diberikan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Peraturan Perpajakan II:
a. tidak menyampaikan Informasi dimaksud kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b. menyampaikan pemberitahuan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Direktur Peraturan Perpajakan II Informasi yang diberikan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi dimaksud kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
9. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
