Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 75PMK082013 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 16-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id