Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara dan/atau hak Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
2. Piutang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang selanjutnya disebut Piutang Eks BPPN adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh debitor/tagihan bank asal terhadap debitor dan/atau pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN atau tagihan Pemerintah terkait bank dalam penyehatan (BDP)/bank beku operasi (BBO)/bank beku kegiatan usaha (BBKU)/bank take over (BTO)/bank rekap sebagai akibat perjanjian, akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan, atau akibat lainnya yang sah.
3. Piutang Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), yang selanjutnya disebut Piutang Eks Kelolaan PT PPA adalah sebagian dari aset kredit eks BPPN yang semula diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT PPA dan dikembalikan kepada Menteri Keuangan pada tahun 2009.
4. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar nilai tertentu dari akun piutang berdasarkan kualitas piutang tersebut.
5. Kualitas Piutang Eks BPPN dan Piutang Eks Kelolaan PT PPA adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban dari debitor di bank asal, yaitu bank dalam penyehatan (BDP)/bank beku operasi (BBO)/bank beku
kegiatan usaha (BBKU)/bank take over (BTO)/bank rekap dengan mempertimbangkan masa berlaku/jangka waktu perjanjian.
6. Debitor adalah badan atau orang yang berutang kepada bank asal/BPPN sebagai akibat perjanjian, akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau akibat lainnya yang sah.