Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DAN EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penilaian agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan Piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ini, dilaksanakan secara penuh paling lambat untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2016. (2) Penerapan penetapan kualitas piutang dan pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan semester I tahun 2015.
Koreksi Anda