Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DAN EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyisihan Piutang tidak tertagih dari: a. Piutang Eks BPPN selain tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS); dan b. Piutang Eks Kelolaan PT PPA; dihitung dengan cara saldo akhir piutang dikurangi hasil perkalian dari saldo akhir piutang dikalikan tingkat pengembalian (recovery rate) Piutang Eks BPPN selain tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) dan Piutang Eks Kelolaan PT PPA sebagaimana contoh dan rumus yang tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tingkat pengembalian (recovery rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh recovery dibandingkan dengan saldo awal Piutang. (3) Pengembalian (recovery) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hak penyerah piutang selain yang berasal dari tagihan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) yang disetorkan ke rekening kas umum negara pada rekening 502.000000980 Bank INDONESIA. (4) Saldo awal Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan: a. jumlah Piutang Eks Kelolaan PT PPA sesuai dengan berita acara pengembalian hak tagih/aset kredit dari PT PPA kepada Menteri Keuangan; b. jumlah Piutang yang tercatat dalam sistem aplikasi pengganti bunisys (SAPB) yang didukung dengan dokumen hukum dan/atau dokumen jaminan selain Piutang Eks Kelolaan PT PPA; dan c. jumlah Piutang yang tidak tercatat dalam sistem aplikasi pengganti bunisys (SAPB) yang didukung dengan dokumen hukum dan/atau dokumen jaminan serta telah diterbitkan penetapan jumlah piutang negara (PJPN)/pernyataan bersama (PB) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). (5) Saldo awal Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk tagihan yang berasal dari penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).
Koreksi Anda