Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DAN EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat penghapusan, penambahan, atau pengurangan jumlah Piutang sebagai akibat pelaksanaan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan perubahan jumlah Piutang serta menjelaskan alasan dan dasar pelaksanaan dalam catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda