Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DAN EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat penghapusan, penambahan, atau pengurangan jumlah Piutang sebagai akibat pelaksanaan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan perubahan jumlah Piutang serta menjelaskan alasan dan dasar pelaksanaan dalam catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
