Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DAN EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
1. Dalam hal terdapat penambahan jumlah Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara menambah akun Piutang sebesar selisihnya dan menjelaskannya dalam catatan atas laporan keuangan.
2. Pencatatan penambahan jumlah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah penerbitan surat tagihan/ surat persetujuan/keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
