Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DAN EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
1. Penghapusan Piutang dapat dilakukan terhadap sebagian dan/atau seluruh sisa Piutang per Debitor yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Perlakuan akuntansi penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang dan akun penyisihan Piutang tidak tertagih sebesar jumlah yang tercantum dalam keputusan dan menjelaskannya dalam catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
