Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DAN EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan Piutang tidak tertagih ditetapkan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia; b. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertipikat hak milik (SHM) atau bersertipikat hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya; c. 60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertipikat hak milik (SHM), bersertipikat hak guna bangunan (SHGB), atau bersertipikat hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggunan; d. 50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa surat girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertipikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) terakhir; e. 50% (lima puluh persen) dari nilai hipotik atas pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 m3 (dua puluh meter kubik); f. 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor; dan g. 50% (lima puluh persen) dari nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang tidak diikat sesuai ketentuan yang berlaku dan yang disertai bukti kepemilikan. (2) Pengecualian atas nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil penilaian dalam hal terdapat laporan hasil penilaian atas agunan. (3) Agunan selain yang dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan penyisihan Piutang tidak tertagih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (4) Agunan yang mempunyai nilai di atas Piutangnya diperhitungkan sama dengan sisa Piutang.
Koreksi Anda