Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL DAN EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Piutang Eks BPPN; dan
b. Piutang Eks Kelolaan PT PPA, yang merupakan aset kredit bagian dari aktiva bank yang dialihkan kepada BPPN berdasarkan:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2001; dan
3. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA Nomor 117/KMK.017/1999 dan Nomor 31/15/KEP/GBI tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Dalam Penyehatan Yang Berstatus Bank Take Over.
(2) Piutang Eks Kelolaan PT PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sebagian dari aset kredit eks BPPN yang semula diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT PPA dan dikembalikan kepada Menteri Keuangan pada tahun 2009, termasuk aset kredit yang diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT PPA dengan perjanjian pengelolaan aset berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2009.
Koreksi Anda
